Sudin, selaku Ketua Komisi IV DPR RI, menunjukkan rasa ketidakpuasan terhadap Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang, sehubungan dengan data kuota ekspor perusahaan burung sarang walet. Sudin merasa heran dengan banyaknya perusahaan yang melakukan ekspor di luar kuota yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik tindakan ini dan ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dari Bambang.
Permasalahan lain yang terjadi adalah Sudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan sarang burung walet yang tidak mematuhi sanksi dan tetap melakukan ekspor. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan lokal yang tidak mendapatkan kuota ekspor meskipun memiliki izin yang lengkap. Hal ini menjadi perhatian dalam upaya menjaga kualitas dan keadilan dalam industri sarang burung walet di Indonesia.
"Saat itu, karyawan yang bekerja di perusahaan hanya sebanyak 150 orang, dan kapasitas yang dimiliki hanya mampu menampung barang sebanyak 9 ton. Terlepas dari itu, mereka telah berhasil mengekspor sebanyak 40 ton. Namun, dengan tegas Sudin mengingatkan seluruh pihak untuk selalu berbicara jujur dan terbuka. Bulan Januari lalu, PT ACWI mendapat sanksi dari Barantan. Apakah berita itu benar?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023.
Dalam mengonfirmasi kebenaran suatu pernyataan, Bambang berhasil mengungkap bahwa perusahaan asing tersebut kena sanksi larangan ekspor. Tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memang benar adanya. Begitu yakinnya Bambang dalam menyatakan kebenaran tersebut hingga ia mengucapkan "betul".
Sudin mengajukan pertanyaan yang sangat penting, yaitu mengapa beberapa waktu lalu perusahaan tersebut melakukan ekspor. Menurutnya, ini bisa jadi merupakan hasil dari kerja sama dengan pihak dalam dari Kementan yang tidak sepenuhnya transparan. Sudin sangat paham dengan berbagai persyaratan dan regulasi yang harus diikuti dalam melakukan ekspor, sehingga ia merasa ragu dalam membenarkan tindakan perusahaan tersebut. Namun, ia berusaha untuk mencari tahu lebih lanjut tentang alasan di balik ekspor tersebut dan mencari solusi untuk menjaga ketaatan terhadap aturan-aturan ekspor yang ada.
Pada tanggal 12 Januari, dia berhasil melakukan ekspor kembali setelah sebelumnya mendapat sanksi awal Januari. Namun, muncul pertanyaan mengenai apa yang terjadi di balik ini semua. Sudin menyampaikan permohonan maaf karena pemilik perusahaan ACWI adalah warga negara asing. Temannya, Pak Nasrullah (Dirjen PKH Kementan), mengatakan bahwa ACWI mendadak mendapat kuota merebut vaksin pada awalnya. Oleh karena itu, tidak mungkin tidak ada permainan orang di dalamnya.
Sudin, seorang inspektur dari Kementan, menemukan bahwa perusahaan lain juga mendapatkan kuota yang berlebih untuk mengekspor sarang burung walet. Rupanya, hal ini terjadi karena Badan Karantina Kementan tidak jujur dalam menyajikan data ekspor perusahaan. Sudin merasa terpaksa untuk membongkar kebenaran ini, agar tidak ada lagi perusahaan yang merugikan lingkungan dengan mengekspor sarang burung walet melebihi batas yang disarankan.
"Dikatakan bahwa Anda tidak berterus terang kepada kepala di Barantan. Selain itu, muncul Organik Hans Jaya, sebuah perusahaan dengan karyawan hanya 40 orang dan kapasitas produksi sebesar 2,5 ton, namun mampu menghasilkan beberapa puluh ribu ton. Saya penasaran, dari mana surat tersebut berasal?" tanya sang pembicara.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, memberikan pengarahan terkait evaluasi yang telah dilakukan terhadap 33 perusahaan sarang burung walet yang beroperasi di Indonesia. Dari hasil tersebut, terdapat 29 perusahaan yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan ekspor sarang burung walet. Melalui proses evaluasi yang ketat, Barantan memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam ekspor sarang burung walet memenuhi standar keamanan pangan internasional dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini akan menjamin keamanan dan kualitas produk bagi konsumen di luar negeri, serta memperoleh keuntungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha di dalam negeri.
Meskipun demikian, setelah dilakukan evaluasi, terdapat empat perusahaan yang kedapatan melanggar berbagai prosedur olahan dan ekspor. Bambang menegaskan bahwa saat melakukan audit, beberapa proses dalam empat perusahaan yang di-audit terbukti salah dengan bobot kesalahan yang cukup signifikan sehingga ekspor mereka dilarang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan perlu segera diperbaiki agar tidak memberikan dampak buruk bagi industri dan masyarakat secara keseluruhan.
Bambang mengungkapkan bahwa dari keempat perusahaan yang dimaksud, salah satu di antaranya melakukan kesalahan terkait jumlah tenaga kerja. Seharusnya perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 1.000 orang, namun pada kenyataannya jumlah tenaga kerja yang datang ternyata kurang dari itu. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut kurang memperhatikan kualitas manajemen SDM dalam mengelola tenaga kerja yang ada. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menjaga keseimbangan antara kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang dibutuhkan agar dapat mencapai tujuan perusahaan secara optimal. Oleh karena itu, manajemen SDM yang baik harus selalu menjadi fokus utama bagi setiap perusahaan dalam rangka mencapai kesuksesan.
Untuk mengatasi suspensi terhadap empat perusahaan, rencananya akan dipasang CCTV pada alat pemanas untuk mengetahui jumlahnya dan apakah semua produk yang diproduksi dipanaskan dengan benar. Selain itu, juga akan diperiksa jumlah pekerja yang ada, apakah yang 1.000 orang bekerja atau tidak. Jika terjadi kekurangan, berarti ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini akan membantu dalam mengatasi masalah dan menemukan solusi yang tepat untuk menghindari suspensi di masa depan.
