Sarang Walet Indonesia, para petani sangat optimistis dengan kesempatan untuk meningkatkan nilai ekspor sarang burung walet di Republik Rakyat Tiongkok. Mereka berharap dapat meningkatkan ekspor secara signifikan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan nilai perdagangan Indonesia-Tiongkok. Pemerintah men-triple nilai perdagangan dari US$ 31 miliar pada 2021 menjadi US$ 100 miliar pada 2024. Dengan demikian, para petani Indonesia berkomitmen untuk melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas produk untuk memenuhi permintaan pasar Tiongkok. Hal ini diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mencapai tujuan-nilai dagang yang ditetapkan Pemerintah.
Pada awal bulan April 2021, terjadi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang membawa kabar baik bagi ekonomi kedua negara. Perjanjian tersebut ditandai dengan kesepakatan impor sarang burung walet asal Indonesia senilai US$1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun oleh negara Tirai Bambu tersebut. Adapun kesepakatan ini berhasil dicapai oleh tiga Menteri yakni Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam kunjungan resmi ke RRT. Hal tersebut menjadi bukti hubungan perdagangan antara kedua negara dan memberikan potensi besar bagi perekonomian di masa depan.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Menteri Perdagangan mengutarakan tekadnya untuk memperkuat upaya memajukan dan memberikan sokongan serta bantuan sepenuhnya kepada para eksportir yang menjual produk sarang burung walet. Selain itu, beliau juga meminta kepada para pengimpor sarang burung walet dari Tiongkok untuk menyediakan pelatihan mengenai cara mengekspor sarang burung walet bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dengan hal ini, diharapkan perdagangan sarang burung walet dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea, kabar tentang meningkatnya permintaan sarang burung walet dari Tiongkok adalah suatu berita yang sangat menggembirakan bagi mereka. Hal ini tentunya akan memacu semangat mereka untuk terus meningkatkan produksi sarang burung walet di Indonesia. Mereka juga mengapresiasi upaya bilateral yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Tiongkok terkait ekspor sarang burung walet. Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara dua negara dan membuka peluang bisnis yang menguntungkan untuk petani sarang burung walet di Indonesia.
Seseorang mengatakan bahwa untuk meningkatkan nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, terutama ke Tiongkok, Pemerintah perlu bertindak cepat dan memperbaiki ketentuan serta prosedur teknis ekspor sarang burung walet ke Tiongkok agar menjadi lebih mudah dan ramah. Hal ini sangat penting untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat dan memperluas peluang ekspor Indonesia di pasar global. Sebab ketentuan dan prosedur yang sulit dan rumit dapat membebani para eksportir dan mempersempit peluang mereka untuk menjual produk di pasar internasional. Oleh karena itu, Pemerintah harus bekerja keras untuk memfasilitasi ekspor sarang burung walet ke Tiongkok dan pasar global lainnya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Sejauh ini, dunia usaha dan para eksportir nasional merasakan bahwa regulasi ekspor sarang burung walet masih terasa memberatkan. Selama empat tahun terakhir, dari 2018 hingga 2021, telah terdapat puluhan perusahaan yang mengajukan izin untuk melakukan ekspor sarang burung walet. Namun, jumlah perusahaan yang berhasil mendapatkan izin ekspor jauh dari harapan dan ini menjadi sebuah fakta yang terbukti.
Banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok, menjadi penyebab utama keterlambatan proses izin. Proses tersebut sangat terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga yang berada di bawah Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur sebelum pengajuan izin dilakukan. Meskipun terdapat hambatan dalam proses izin ini, namun dengan memperhatikan setiap persyaratan dan memenuhinya dengan baik, maka perusahaan akan lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan izin ekspor sarang burung walet tersebut.
Untuk melakukan impor produk sarang burung walet dari Indonesia ke RRT, dokumen persyaratan teknis yang dibutuhkan harus sesuai dengan kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina, dan Pemeriksaan. Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam persyaratan tersebut antara lain Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan IKPH Sarang Walet dan Pemberian Nomor Registrasi, SK Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, serta Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk tempat pemrosesan sarang burung walet. Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi dengan benar dan lengkap untuk memastikan proses impor produk sarang burung walet berlangsung sukses dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memenuhi persyaratan lengkap, diperlukan tambahan yaitu harus memiliki tempat pemrosesan yang telah diatur sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan sudah diberi nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, serta memiliki rumah walet yang juga harus diberi nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Tanpa memenuhi ketiga syarat tersebut, tidak dapat dianggap sebagai pemilik bisnis sarang burung walet yang sah.
Kesulitan yang dihadapi oleh pengusaha nasional untuk memenuhi persyaratan ekspor sarang burung walet dapat dibilang sangat sulit. Tak terhitung audit yang harus dilakukan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapai standar yang diharapkan. Oleh karena itu, prosedur ekspor yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia seharusnya lebih disederhanakan dan mudah dipahami oleh para pelaku bisnis, menurut pendapat Benny.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan contoh permasalahan terkait rumah walet yang diwajibkan memiliki nomor registrasi NVK. Namun, ketentuan ini mempermasalahkan para eksportir pemula yang belum memiliki rumah walet namun sudah menjalin kemitraan dengan petani walet untuk memenuhi persyaratan traceability yang diwajibkan oleh RRT. Hal ini mengancam kelangsungan kemitraan mereka bahkan berdampak pada sektor ekspor. Oleh karena itu, perlu adanya pemikiran yang inovatif dan terobosan baru dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Benny Hutapea menghadapi masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet. Dia langsung mengadukan permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Ambon. Sang presiden merespons positif dan memasukkan masalah tersebut dalam bahasan saat kunjungan Mendag ke Tiongkok. Sebagai hasilnya, kesulitan dalam ekspor sarang burung walet menjadi perbincangan yang penting pada kesempatan tersebut.
Dia berharap lembaga pemerintahan yang terkait dengan ekspor sarang burung walet dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh eksportir sarang burung walet, dengan tujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai perdagangan luar Indonesia. Hal ini menjadi penting karena dapat membantu memangkas defisit neraca Indonesia. Oleh karena itu, upaya kerjasama antara pihak-pihak terkait perlu diintensifkan.
