Dalam sidangnya, terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Permohonan yang dibacakan oleh Kaligis bertujuan untuk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan berkas perkara yang menyeret nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan terkait dengan kasus pencurian sarang burung walet. Dalam gugatannya, Kaligis mengklaim bahwa ia dan Novel Baswedan sama-sama menjadi korban kezaliman hukum, dan ia berharap KPK dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang dihadapinya saat ini. Dengan demikian, Kaligis berharap kedua pihak yang digugat dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi dirinya dan masyarakat yang terdampak dalam kasus tersebut.
Dalam gugatan yang dianggap dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/1/2020), Kaligis menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No.2/Pid.pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016. Oleh karena itu, Kaligis memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan dan untuk segera disidangkan di PN Bengkulu. Dengan tegas, Kaligis menuntut agar para tergugat mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang melanggar hukum.
Kaligis melancarkan tuntutan dengan mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai tergugat I dan tergugat II. Gugatannya terkait dengan isu tertentu yang dipersoalkan dan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap hukum dan keadilan. Dalam aksi hukum ini, Kaligis mendesak agar kedua tergugat bertanggung jawab dan mengambil langkah yang semestinya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Menyusul hal ini, maka pengadilan berwenang akan menyelesaikan gugatan tersebut setelah mempertimbangkan argumen dan bukti yang disajikan oleh pihak-pihak terkait.
Kejadian berawal saat Polres Kota Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Namun, kasus tersebut berbuntut panjang karena dalam penangkapan tersebut, Novel Baswedan yang masih berstatus sebagai anggota Polri dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku yang akhirnya mengakibatkan kematian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan presepsi negatif terhadap lembaga kepolisian. Sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan perlindungan masyarakat, kepolisian diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Ketika terjadi kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet, Novel dianggap sebagai tersangka utama. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri yang sedang gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi memberantas kejahatan di negeri ini. Terlepas dari fakta yang ada, proses hukum tetap harus dijalankan dengan transparan dan adil agar tidak terjadi kesalahan pemahaman yang mengakibatkan keputusan yang salah.
Menurut Kaligis, pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri telah menyerahkan dokumen kasus atas nama Novel Baswedan kepada tergugat I. Kemudian, dokumen tersebut dilimpahkan pada tergugat II untuk proses penuntutan.
Kata Kaligis mengatakan bahwa perkara Novel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, dengan sepengetahuan Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menarik berkas perkara tersebut.
Berita terbaru dari PNBengkulu menyatakan bahwa SKPP yang diberikan kepada tergugat II tidak sah dan tidak memiliki ikatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum praperadilan No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016. Selain itu, PNBengkulu juga memerintahkan tergugat II untuk melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara untuk disidangkan kembali. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara PNBengkulu, yang mengatakan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar dan memastikan bahwa hak asasi manusia terlindungi dengan baik.
Berdasarkan pandangan Kaligis, Kejaksaan Negeri Bengkulu sebenarnya telah melakukan pelanggaran hukum karena mereka tidak mengikuti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menetapkan bahwa perkara tersebut harus dilanjutkan ke persidangan. Tak hanya itu, Kaligis juga menyuarakan bahwa Novel tampaknya sudah menjadi sosok yang kebal hukum.
Tidak adanya penanganan kasus Novel Baswedan dari pihak tergugat menimbulkan keraguan bagi para penggugat mengenai keberadaan keadilan di Indonesia. Hal ini membuat mereka bertanya-tanya apakah tergugat tidak berani memeriksa dan menindaklanjuti kasus tersebut. Keadilan yang menjadi hak setiap warga negara harus dipertahankan dan tidak boleh ditunda-tunda, apalagi jika kasus tersebut menyangkut nyawa seseorang. Oleh karena itu, para pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan dengan tuntas dan segera.
Dapatkah kita benar-benar yakin bahwa Novel Baswedan akan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti orang lain, mengingat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1 Konstitusi Indonesia? Pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat kasus yang dialaminya yang masih terus menjadi tanda tanya besar. Apakah Novel Baswedan memiliki keistimewaan yang membuatnya kebal terhadap hukum, ataukah keadilan akan benar-benar dijalankan dengan adil untuknya? Mungkin saja jawaban atas pertanyaan ini akan memicu pandangan dan opini yang berbeda dari berbagai pihak.
Dalam tuntutan yang diajukannya, Kaligis menjelaskan bahwa ia mengalami kesulitan finansial akibat kerugian yang ia alami. Untuk kerugian material, ia menuntut ganti rugi sebesar satu juta Rupiah. Sementara itu, untuk kerugian immaterial seperti citra dirinya yang tercemar, ia menuntut ganti rugi sebesar sepuluh juta Rupiah. Jumlah tersebut tentu saja sebanding dengan penderitaan moral dan mental yang dialaminya akibat insiden yang terjadi. Kaligis sangat menyadari bahwa ia tidak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga dampak jangka panjang bagi dirinya sebagai individu dan professional. Oleh karena itu, ia memperjuangkan haknya dan berharap mendapat kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang ia alami.
