Pengacara Minta Fakta Terungkap Setelah Adik Ipar Sebut Usaha Sarang Walet Nurhadi Untung Rp 1,5 Miliar

Dalam persidangan, adik ipar Nurhadi yang bernama Elia dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang meredakan ketegangan dan membantu posisi Nurhadi serta Rezky Herbiyono. Elia memberikan komentar seputar penghasilan tahunan dari bisnis sarang burung walet yang dijalankan oleh Nurhadi. Komitmen Elia sebagai saksi membantu menjernihkan beberapa tudingan dan memberikan penyataan nyata tentang keadaan yang terjadi di dunia bisnis.

Elia menyatakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021), bahwa meskipun harganya fluktuasi cenderung meningkat, usaha burung walet kini mengalami peningkatan yang signifikan. Ia menambahkan bahwa meskipun pada tahun 2011-2012 terjadi penurunan, namun industri ini terus mengembangkan diri dan menunjukkan potensi yang menjanjikan di masa depan. Oleh karena itu, peluang bisnis di sektor burung walet dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meraih keuntungan yang berkelanjutan.

Dikatakan oleh Elia bahwa Nurhadi pada tahun tersebut telah memperoleh penghasilan sebesar Rp 1,5 miliar dari usahanya yang bergerak di bidang sarang burung walet selama kurun waktu 12 bulan. Keuntungan yang besar tersebut berhasil dihasilkan oleh Nurhadi sejak tahun 1981 hingga 1993.

"Saudara, saya ingin bertanya, apabila Saudara masih mengingat, selama satu tahun ketika saya menangani sebuah rumah sarang burung pada tahun 1981-1993, berapa banyak panen yang kami dapatkan pada tahun terakhir?" tanya Nurhadi kepada Elia dengan sopan.

"Sudah pasti bobotnya mencapai hampir 100 kilogram dengan harga per kilogramnya mencapai kisaran Rp 15-17 juta. Maka, dalam satu tahun, nilai investasi untuk memilikinya bisa mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Elia dengan yakin.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Elia terkait pengakuan Nurhadi, pengacara Nurhadi yaitu M. Rudjito mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Elia adalah benar adanya. Rudjito pun menegaskan bahwa usaha yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut bukanlah rekayasa atau bohong semata.

Rudjito melaporkan bahwa ibu Elia menegaskan bahwa hal yang sebelumnya dipertanyakan oleh publik adalah benar adanya, bahwa aset Nurhadi yang menjual sarang burung walet tersebut tidaklah fiktif atau hoaks. Hal ini dapat dipastikan sebagai kenyataan yang terjadi.

Jadi, benar-benar menjadi fakta yang tidak dapat dinafikan bahwa kemampuan finansial yang dimiliki oleh Pak Nurhadi berasal dari hasil budidaya sarang burung walet. Hal ini sangat realistis dan tidak berhubungan dengan perolehan pendapatan dari hal-hal yang dianggap haram dan barang-barang yang terlarang. Dengan keberhasilannya dalam usaha ini, Pak Nurhadi telah membuktikan bahwa dia bisa meraih sukses dengan cara yang halal dan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keagamaannya.

"Sambil melemparkan pandangan ke sekeliling, Rudjito menginformasikan bahwa beberapa tempat di sekitar sini adalah lokasi sarang burung walet milik Nurhadi," tutur Rudjito dengan pasti. "Dari perkiraan saya, Nurhadi memiliki sekitar sepuluh sarang burung walet yang tersebar di beberapa titik strategis." Dengan pengetahuannya yang teliti, Rudjito berhasil mengungkapkan keberadaan sarang burung walet yang menjadi sumber rezeki Nurhadi.

"Tersebar di banyak wilayah, terutama di Jatim, tercatat sekitar 10 lokasi sarang burung walet meski beberapa telah terjual. Namun, kesaksian hari ini menegaskan adanya ekspansi usaha sarang burung walet yang dilakukan oleh Pak Nurhadi di Sumbawa dan Kalimantan. Hal ini disampaikan oleh Rudjito sebagai pengukuh keterangan hari ini."

Dalam tahap persidangan yang sedang berlangsung, tampak Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebagai terdakwa yang dihadirkan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar dalam rangka penyelesaian perkara di berbagai tingkat pengadilan, baik itu tingkat pertama, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Didakwa bersama-sama dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2016, Nurhadi dan Rezky terus bergulat dalam tuntutan hakim dan pemeriksaan dokumen penting dalam persidangan.

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, memberikan uang suap kepada Nurhadi dan Rezky agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Namun, tindakan Nurhadi yang menerima suap tersebut dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA oleh jaksa. Hal ini menjadi indikasi tindakan korupsi yang merugikan sistem dan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *