Todong atau M (43), seorang pengusaha sarang walet yang berasal dari Kota Cirebon, sudah tidak lagi merasakan kesuksesan usahanya setelah ia ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Pria tersebut terlihat merunduk dan tak berkutik ketika diamankan oleh polisi. Hal ini memberikan efek negatif bagi bisnis sarang walet miliknya karena kehilangan kepercayaan dari pelanggannya.
Melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkuaklah bahwa M telah menjadi budak narkoba yang berbahaya. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat tinggal M, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Arjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh M dan untuk memberikan perlindungan serta keamanan kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan tersebut.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widiatno, mengungkapkan bahwa timnya membutuhkan waktu satu minggu penuh untuk memantau dan mengintai M, yang merupakan target operasi mereka. Akhirnya, M tertangkap tangan sedang menggunakan sabu. Hal ini diungkapkan di Mapolda Jabar, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 2015. Seperti yang dapat ditarik dari pernyataan Ermi, upaya yang dilakukan oleh timnya cukup baik dalam mengejar M dan penangkapan tersebut bisa jadi merupakan hasil kerja yang memuaskan.
Ermi, selaku perwakilan anggota, berhasil melakukan penggeledahan terhadap rumah dari tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram dengan nilai senilai Rp 100 juta. Selain itu, ditemukan satu buah alat hisap yang tertinggal di lantai atas rumah tersebut. Ermi menjelaskan bahwa pengungkapan barang bukti tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Kasubnit III Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Yoslan. Dalam pengungkapan ini, anggotanya menunjukkan keberhasilan dan dedikasinya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Ermi menyampaikan kepada penyidik bahwa serbuk haram yang ditemukan dalam koper itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal sebagai "A". Saat ini, A sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Menceritakan pengenalan antara M dan A yang terjalin melalui orang tidak dikenal yang diketahui oleh M selama dia berada di penjara di Jabar. Selain itu, tidak diketahui lebih lanjut tentang detail hubungan antara M dan A.
"Sang tersangka adalah seorang yang telah dinyatakan sebagai residivis dengan kasus yang terkait dengan narkoba. Menariknya, kebebasannya baru diraih pada tahun 2014 yang lalu," ujar Ermi dengan nada hati-hati.
Menceritakan tentang M yang telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian senyawa psikoaktif sebanyak empat kali dari A. A dan M tidak pernah saling bertemu secara langsung selama transaksi tersebut berlangsung. Setelah memesan melalui telepon, A melakukan tindakan mengikuti pola tempel atau menyimpan barang terlarang di lokasi yang telah disepakati dengan M sebagai modus operandi mereka.
Terakhir kali, tersangka diduga mengambil paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam di dekat pintu keluar Gerbang Tol Bekasi Barat di bawah plang penunjuk arah. Sebelum paket tersebut dikirim, tersangka diketahui mentransfer sejumlah uang ke rekening A. Selain itu, daftar lokasi pengiriman sabu dan nomor rekening selalu berubah, menunjukkan adanya menghindari pengawasan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ermi dalam konferensi persnya sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang terus menyelidiki kasus ini.
M saat ini berada dalam penjara di Mapolda Jabar setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Pemilik bisnis sarang walet ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Sebagai tahanan, M harus mengikuti semua prosedur keamanan dan penjagaan dalam sistem penjara Mapolda Jabar.
