Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, yaitu Benhard, telah menyebutkan bahwa hingga saat ini, pajak penghasilan dari sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah terkumpul sekitar Rp100 juta. Tahun ini, pihaknya menargetkan PAD dari pajak sarang burung walet dapat mencapai Rp150 juta. Edison, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, memberikan jaminan bahwa mereka akan terus memperhatikan realisasi pendapatan ini dan berusaha untuk mengoptimalkan potensi pajak tersebut sebagai sumber pendapatan daerah yang meningkat. Dengan demikian, tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pihak pemerintah daerah, tetapi juga memberikan dampak yang positif bagi pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas.
Kabar baik datang dari Kuala Kurun di mana Benhard mengumumkan bahwa pajak sarang burung walet di wilayah tersebut telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp100 juta selama periode yang telah berlalu. Saat ini, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para pemilik sarang burung walet setiap kali mereka menjual sarang tersebut adalah sebesar 2,5% dari nilai jual sarang, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Gumas melalui Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Meskipun terdapat ribuan sarang burung walet di kabupaten tersebut, namun hanya sekitar 700 sarang yang tergolong potensial dan bisa dipungut pajak. Ini menunjukkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di wilayah tersebut.
Meskipun terdapat sekitar 700 sarang burung walet yang berpotensi memberikan pendapatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada keyakinan kuat bahwa target PAD sebesar Rp150 juta dari pajak sarang burung walet pada tahun 2021 dapat tercapai. Salah satu upaya penting yang dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah melakukan jemput bola secara rutin dengan menagih pajak langsung kepada pemilik sarang burung walet. Biasanya, penagihan pajak sarang burung walet dilakukan dalam periode triwulan. Namun, untuk mencapai target tersebut, pemilik sarang burung walet juga diharapkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 2,5% dari nilai jual sarang burung walet. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran membayar pajak masih memainkan peran penting dalam mencapai target pendapatan asli daerah dari pajak sarang burung walet.
Menurut Benhard, pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap proses penagihan yang dilakukan oleh pegawai Bapenda Gumas pada pemilik sarang burung walet. Hal ini dikarenakan menagih secara langsung harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terpapar virus yang berasal dari China. Namun, meskipun sebenarnya pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening, masih ada sebagian pemilik sarang burung walet yang harus ditagih langsung ke rumah mereka. Meski begitu, sebagian besar pemilik sudah mulai aktif dalam melaksanakan pembayaran tersebut melalui transfer ke rekening. Oleh karena itu, pegawai Bapenda Gumas harus memberikan solusi kreatif dan fleksibel dalam menagih dan memperoleh pembayaran dari para pemilik sarang burung walet di tengah pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
